KedaiPena.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.
“Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud,” kata Siti, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat.
“Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat,” paparnya.
Ia bercerita, sebelum adanya UU Cipta Kerja, bahkan masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.
“Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat. Melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat,” paparnya lagi.
Pada kesempatan ini juga dimanfaatkan olehnya untuk memberikan gambaran bahwa dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis) yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan ini merupakan tantangan terbesar abad, ini yang mengancam kesejahteraan and ketahanan hidup jutaan manusia di dunia; dan berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).
Mengatasi krisis dimaksud membutuhkan aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional, untuk membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Siti Nurbaya menjelaskan lebih lanjut, menghadapi krisis global dalam hal lingkungan, Indonesia telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, diantaranya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.
Keterlibatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Di Indonesia, target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41 persen (dengan dukungan kerjasama internasional) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario business as usual dengan tahun dasar yaitu tahun 2010.
Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kacayaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 persen serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 persen. Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.
“Sektor FOLU ini berkontribusi 60 persen terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan,” kata Siti.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA. Dirinya berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerjasama ini dalam upaya peningkatan kapasitas. Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan,” tandasnya.
Ketua MA, M. Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK.
“Nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan. Hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan,” ungkapnya.
Laporan: Ranny Supusepa