KedaiPena.Com- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan. Sebab, MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerlukan perbaikan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan yang menyoroti langkah KLHK mengampuni dosa 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah Kementerian pimpinan Siti Nurbaya ini pun mendapatkan kecaman sebagian pihak.
“Komisi IV meminta KLHK menjadikan putusan MK tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ujar Daniel Johan, Kamis, (1/9/2022).
Daniel Johan pun memastikan, jika Komisi IV DPR telah mengingatkan KLHK bahwa putusan MK soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerlukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun.
“Komisi IV DPR sudah mengingatkan kepada KLHK bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka 2 tahun serta MK juga dalam putusannya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Nah sekarang apakah penyelesaian permasalahan kebun/tambang berdampak luas atau tidak?,” beber Daniel Johan.
Daniel Johan pun meminta KLHK dapat menjelaskan kepada publik terkait dengan putusannya tersebut. Hal ini diperlukan agar semua jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang jelas kita berharap permasalahan ini diselesaikan agar negara tidak terus dirugikan. Tapi, KLHK perlu menjelaskan ke publik terkait hal ini agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini menekankan, jika penyelesaian permasalahan dan polemik ini harus diselesaikan KLHK dengan cermat dan jangan tebang pilih.
“Baik antara lahan milik perusahan dan lahan milik masyarakat. Jangan sampai lahan rakyat justru malah dipersulit,” papar Daniel Johan.
Daniel Johan pun memastikan, penyelesaian permasalahan kebun dan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan memang menjadi perhatian dari Komisi IV DPR RI.
Pasalnya, kata dia, diperkirakan kurang lebih ada 3,4 juta ha lahan kebun dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan.
“Hal ini harus diselesaikan karena negara dirugikan,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengampunan atau mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan ini menggunakan dua pasal.
Pasal 110A menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Bambang mengatakan penyelesaian menggunakan Pasal 110A sudah dilakukan kepada 57 perusahaan. Sebanyak 57 perusahaan itu telah melengkapi berkas-berkas administrasi dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada KLHK dengan total Rp 141,7 miliar.
Laporan: Tim Kedai Pena