KedaiPena.Com- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta, agar pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.
“Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham. Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal,” kata Herzaky, Sabtu, (6/3/2021).
Herzaky mengungkapkan, jika friksi yang terjadi di parta lain sebelum Demokrat tidak melibatkan pembantu presiden, anggota kabinet dan yang bukan anggota partai politik tersebut.
“Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota ‘secara paksa’ dalam KLB dagelan itu, ” tegas Herzaky.
Herzaky pun berharap,agar semua pihak dapat menjaga iklim demokrasi ini dengan menegakkan aturan hukum yang ada, dan fokus membantu rakyat yang sedang susah karena pandemi serta bencana.
“Itulah komitmen Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY, yang saat ini sedang diganggu oleh para pelaku GPK-PD yang lekat sekali dengan oknum kekuasaan,” tutur Herzaky.
Herzaky pun sempat menyoroti penjelasan dari Menkopolhukam Mahfud yang terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel.
“KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka, karena yang menyelenggarakan adalah Mantan Kader PD dan pihak eksternal dari PD. Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini,” tutur Herzaky.
Herzaky sekali lagi menegaskan, KLB partai Demokrat di Deli Serdang las ini inkonstitusional dan ertentangan dengan AD ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham.
“Karena tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART, lalu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah, sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan “abuse of power” mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,” tandas Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi