KedaiPena.Com- Pemerintah melalui Satgas COVID-19 menepis beredar pesan berantai dari aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022. Dalam pesan hoaks tersebut, menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis,(28/4/2022).
Sejauh ini, kata dia, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
“Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” beber Wiku.
Disamping itu, menanggapi hoaks Putusan MA, Wiku menegaskan, Pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 kedepannya dan keputusannya ini pun akan disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,”
Kedua, tidak benar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.
Laporan: Hera Irawan