KedaiPena.Com – Pembuatan surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang permohonan fasiltasi bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman kepada KedaiPena.Com, Kamis (31/3).
“Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, Saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut,” kata dia.
Pihak-pihak itu, tambah Herman, melakukan itu tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PANRB. Sayang, Sekretaris Kementerian PANRB lantas menandatangani surat tersebut.
“Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada saudara Wahyu Dewanto (kolega Yuddy, sekaligus anggota DPRD DKI asal Fraksi Hanura) melalui Sespri Menteri PANRB,” sambung Herman.
“Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB menyatakan bahwa Menteri PANRB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB,” tandasnya.
(Prw)