KedaiPena.Com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah menyentuh angka 10 di Kota Tangerang Selatan yang memiliki motto Cerdas, Modern, Religius.
Demikian dikatakan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial, Hasrifah Musa, Selasa, (24/8/2021).
“Selama pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah sampai 10 kasus,” ujarnya.
“Kalau yang kami tangani langsung dengan teman-teman, kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya kekerasan pada seperti ini saja, ada TPPO itu sudah lebih 5 sampai 10 kasus. Yang sudah kita tangani dan bekerjasama, terhadap Kepolisian maupun dengan P2TP2A begitu juga dengan wilayah lain, kita berkerja bersama untuk sudah melakukan yang terbaik,” ucapnya.
Hasrifah menambahkan dalam kekerasan kepada anak yang sebelumnya terjadi di Kota Tangsel, pihaknya mengupayakan perlindungan lebih, serta memberikan hak asuh alternatif kepada anak tersebut.
“Dalam penanganan kasus kekerasan anak, kita telah melakukan bekerja sama. Kemudian untuk kekerasan yang terjadi kemarin ini, kita melakukan upaya-upaya perlindungan kepada anak dan juga nanti asuhan alternatif untuk anak ini kedepan,” imbuhnya.
Hasrifah mengajak seluruh warga negara Indonesia harus menjaga dan memberikan perlindungan kepada anak, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Kita bekerja sama semua, jadi tidak ada disini saling menyalahkan, semua yang namanya anak, itu tugas kita semua sebagai masyarakat dan warga Negara Indonesia,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan