KedaiPena.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerapkan sebuah kebijakan baru di lingkungan kantornya. Kebijakan tersebut ialah larangan membawa air botol kemasan.
“Kita mengawali di Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak boleh ada botol Aqua. That’s good today. Kita denda Rp 500 ribu kalau bawa botol air mineral,” kata Susi di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Tidak hanya itu, Susi juga mengajak semua pegawai yang bekerja di KKP untuk ikut mengawasi aturan ini. Susi berjanji apabila ada yang melaporkan potensi kecurangan tersebut akan diberikan hadiah.
“Cuma saya tidak tahu sistem pengawasannya bagaimana. Harusnya ada pelaporan, yang melaporkan dapat 20%. Kalau, tidak ada ‘law enforcement’ nggak jalan,” ungkapnya.
Susi menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran kegeraman dirinya akan menumpuknya sampah plastik di laut. Sampah plastik, kata Susi, dapat merusak laut.
“Karena saya paddling 3-4 mil, sampah plastik masih ada saja. Kemarin di Fakfak kedalaman 30-50 meter, sedang asik bersih-bersih tiba-tiba satu jalur sampah dan pasti ada botol Aqua, Cleo, Sarimi, Chiki,” tandas Susi.
Kebijakan larangan botol kemasan ini sebelumnya juga diterapkan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman RI.
Deputi Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Maritim Safri Burhanuddin mengungapkan bahwa kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak lama di kantornya.
Laporan: Ricki Sismawan