KedaiPena.Com – Upaya menanggulangi pencemaran sampah di laut, dilakukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mempersiapkan pusat daur ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut Tebe. Haeru Rahayu menyampaikan masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah.
Ia menuturkan, sampah yang masuk ke laut 80 persen berasal dari daratan, sehingga dalam proses pelapukan sampah plastik untuk menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut.
“KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang dan Pengembangan kawasan pesisir bersih,” kata Tebe pada awak media, Rabu (9/6/2021).
Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, program penyediaan Tempat Pembuangan Sementara atau Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.
“Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” jelas Tebe.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan jenis bantuan Tempat Penampungan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) yang akan dibangun di beberapa lokasi percontohan di Indonesia memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter.
“Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang,” tutur Yusuf.
Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan bisa juga sebagai sarana wisata edukasi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” tuturnya lagi.
Saat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30 persen dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70 persen dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang.
Laporan: Natsha