KedaiPena.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penangkapan dan proses hukum tindakan warga yang tertangkap menyimpan 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Polair Polda Bali pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan KKP sangat menyesalkan tindakan warga tersebut.
“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena Penyu Hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” kata Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Victor juga menegaskan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami tugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial. Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya identifikasi jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.
Yudi juga menyampaikan kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya di tahun 2023. Kejadian pertama adalah penangkapan 43 penyu hijau dalam keadaan hidup oleh TNI-AL di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis, 12 Januari 2023. Kedua di Tanjung Benoa, sebanyak 21 penyu hijau dan 1 plastik daging olahan penyu hijau pada Senin 1 Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali.
“Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Yudi.
Laporan: Ranny Supusepa