KedaiPena.Com – Berita Resmi Statistik 16 Juli 2018 mengungkapkan penurunan angka kemiskinan pada Maret 2018 menjadi sebesar 9,82 perse atau 25,95 juta jiwa. Angka ini diklaim pemerintah sebagai yang terendah sepanjang era setelah reformasi 1998.
Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Gede Sandra, mengapresiasi capaian pemerintah tersebut, bila dilakukan dengan adil.
Karenanya ia juga ingatkan, bahwa pemerintah perlu menjelaskan kepada publik tentang standar garis kemiskinan yang digunakan pemerintah dan bedanya dari standar internasional.
“Kita belum adil dalam mengukur angka kemiskinan. Garis kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS terlampau rendah. Atau sebesar Rp 387 ribu/bulan, atau Rp 12.900/hari dan bila dikonversi ke dollar menjadi kurang dari USD 1 /hari,” jelas Gede kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (17/7/2018).
Padahal, menurut Gede, garis kemiskinan internasional (international poverty line) adalah sebesar USD 1,9 /hari. Atau hampir dua kali lipat garis kemiskinan versi pemerintah. Dapat diperiksa di situs resmi Bank Dunia.
“Dengan menaikkan garis kemiskinan ke USD 1,5/hari saja (masih di bawah standar Bank Dunia), pada tahun 2015, Kementerian Sosial di bawah Ibu Khofifah Indarparawansa saat itu memperkirakan terdapat 40 persen orang miskin di Indonesia atau sebesar 96 juta jiwa. Melonjak angka kemiskinan hampir empat kali lipat dari versi resmi pemerintah,” imbuh Gede.
Laporan: Muhammad Hafidh