KedaiPena.com – Komisi II DPR berencana memanggil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai buntut dari kasus belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri tahun 2024 melepaskan jilbab.
“Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP, perlu ada pelajaran,” kata Anggota Komisi II DPR, Fraksi PKS, Mardiani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Ia menyatakan sangat menyayangkan adanya pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut bahwa tujuan anggota Paskibraka putri melepas jilbab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Dalam Pancasila, setiap individu berhak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada pemaksaan secara harus, dan pemaksaan untuk melepas jilbab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak beragama,” ujarnya.
Mardani menambahkan, jilbab bagi banyak muslimah dianggap sebagai bagian dari identitas dan ekspresi diri. Dengan memaksa seseorang untuk melepas hijab, hal itu berarti membatasi kebebasan warga negara untuk berekspresi.
“Anak-anak anggota Paskibra seperti juga yang lain mesti dilindungi haknya. Termasuk memakai jilbab,” ujarnya dengan tegas.
Meskipun pada akhirnya pihak Istana memastikan anggota Paskibraka boleh tetap mengenakan jilbab ketika upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR ingin meminta penjelasan BPIP terkait aturan seragam tersebut yang menuai polemik.
Apalagi para anggota Paskibraka yang melepas jilbab diminta BPIP untuk membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“Komisi II DPR berharap aturan BPIP soal seragam Paskibra itu dapat direvisi sehingga persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa