KedaiPena.Com– Ahli agraria Indonesia Irwan Nurdin mengirimkan sahabat peradilan atau amicus curiae ke PN Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur dalam perkara sengketa tanah PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada Senin,(27/5/2024). Dalam amicusnya Iwan sapaanya memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil.
Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggungat May Setiawati, dkk yang memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas dan dihalang-halangi terhadap dokumen penting mengenai sejarah pewarisan yang menunjukkan historis kepemilikan dan peralihan hak. Sehingga kemiripan nama dan kondisi timpang tersebut juga turut dimanfaatkan oleh Penggugat May Setiawati.
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.” terang Iwan dalam keterangan tertulis.
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, sekali lagi ia menerangkan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh iktikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Mengingat berdasarkan dokumen kepemilikan tanah, proses peralihan dimulai pada medio 1972 artinya waktu ini sudah terlampau lama lebih dari 50 tahun. Artinya Penggugat May Setiawati, dkk yang mengklaim sebagai ahli waris dan mengetahui fakta historikal harus menunjukkan bukti yang seterang-terangnya dan tidak menyembunyikan apapun.
Sebaliknya pihak tergugat Indra Winoto dan PT BMI yang berada dalam lapis ke 3 dan 4 dalam proses peralihan hak memiliki keterbatasan akses terhadap historikal dalam perkara, sebab bukan menjadi pihak keluarga yang ada dalam medio tahun tersebut.
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk. Saya melihat ada “ruang gelap” yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat. Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif.” jelas Iwan.
Oleh karenanya menurut Iwan Peninjauan Kembali menjadi jalan bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiil yang utuh. Hakim menurutnya juga memiliki kewajiban untuk menggali kebenaran berdasarkan bukti yang
seimbang antara kedua belah pihak.
Menurut Iwan, melalui bukti dan kejelian hakim ruang gelap dapat dibuka dan menunjukkan historis dan fakta yang utuh dalam perkara ini. Novum memuat bukti kuat dan mengungkap fakta historikal kepemilikan tanah yang dimiliki Rasmi Rasti dari Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 SII.
Kepemilikan ini mengungkap fakta tanah tersebut diwariskan kepada salah satu dari 13 anaknya yakni Soenarwan. Karena masalah mental Soenarwan mempunyai pengampu yang berasal dari salah satu saudara kandungnya yakni Pamadi yang ditetapkan melalui Penetapan PN Malang Nomor 193/1972. Kemudian, tanah tersebut dijual kepada Kasiatun yang merupakan pihak ketiga dan bukan ahli waris.
Peralihan kepemilikan ini dicatatkan dalam Novum Buku Desa Letter C Nomor 5159 Persil 97 SII. Tahun 1983, tanah ini dibeli Indra Winoto dan telah dikeluarkan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional Kab Malang atas nama Indra Winoto. Tidak ada riwayat dalam Buku Desa Letter C tersebut Ny. Rasmi atau Nenek dari Penggugat pernah menerima warisan dari orang tua baik melalui pewarisan/hibah.
Oleh karenanya, Iwan berharap amicus curiae ini dapat memberikan pandangan, pengetahuan dan perspektif hakim dalam sudut pandang agraria sehingga dapat memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini seadil-adilnya.
“Novum tersebut telah menunjukkan ‘jalan terang’ dan membuka ‘ruang gelap’ bahwa dalam berbagai dokumen historikal kepemilikan tanah tersebut dimana Ny. Rasmi/Nenek tidak pernah menjadi pemegang hak terhadap tanah obyek sengketa Rasmi Rasti sebagaimana diklaimkan oleh Penggugat. Dari fakta tersebut juga menunjukkan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum terhadap tanah obyek sengketa dan menuntut kerugian.” tandas Iwan.
Diketahui, dalam permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Indra Winoto dan PT BMI, terdapat 7 (tujuh) bukti baru yang turut diajukan di antaranya: Letter C Persil 97 SII, Putusan PA Malang No. 3925/2022, Penetapan PN Malang No. 217/1973, Penetapan PN Malang No. 311/1974, Penetapan PA Malang No. 193/1972, Kutipan Akta Kematian Rasti alias Rasmi Rasti, SK Kematian Rasti alias Rasmi Rasti dari Lurah Dampit.
Laporan: Tim Kedai Pena