KedaiPena.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menyebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus aktif dalam membuka informasi publik terhadap kasus yang sudah ditangani.
Hal tersebut disampaikan Kaka Suminta, menyikapi kekecewaan LBH Suhendar, terhadap laporan kebohongan publik yang diduga dilakukan Benyamin Davnie pada data di KPU namun dianggap sudah selesai oleh Bawaslu.
“Pada saat orang melakukan pelaporan atau informasi, itu bisa jadi temuan Bawaslu dan ditindaklanjuti. Bawaslu bisa mencari fakta yang sebenernya terjadi seperti apa,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, Sabtu, (14/11/2020).
“Jika ada kasus dugaan kebohongan publik, kalau bukti bukti sudah ada, tinggal diperiksa. Nah sekarang itu diperiksa atau ngga,” sambung dia.
Selain itu ia mengatakan, Bawaslu harus aktif dalam membuka informasi publik. Terlebih, pada kasus kasus yang tengah ditangani.
“Berikan informasi kepada masyarakat mana dugaan pelanggaran, mana yang dugaan pidana Pilkada. Jika terjadi banyak kasus yang dikeluhkan, bisa jadi bawaslu kurang sosialisasi kepada masyarakat,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, Bawaslu itu harusnya lebih banyak ruang kepada publik, terlebih di masa pandemi seperti ini.
“Proses tahapan, proses kasusnya, itu harus disampaikan kepada masyarakat. Memberikan informasi yang lebih kepada masyarakat, terlebih kepada media,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan