KedaiPena.com - Komunitas Intelektual Aktivis 98 (KIAT 98) menyampaikan sikap terkait perkembangan ratusan ribu massa yang aksi pada Jumat, 4 November 2016.
Mantan aktivis 98 yang juga pengamat politik, Ubedilah Badrun mengatakan bahwa secara substansial, demonstrasi adalah hak politik warga negara yang dijamin UUD 1945 pasal 28 dan Undang-undang 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.Â
Selain itu, kata dia, demonstrasi adalah cara rakyat menyatakan sikap, yang dalam teori politik disebut protes atau bentuk partisipasi politik unconventional, sebagaimana dikemukakan Dalton & Almond dalam Comparative Politics Today: A World View (2009).Â
“Karena demonstrasi dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang no 9 tahun 1998 serta mereka para demonstran memberitahukan secara resmi rencana aksinya, maka aparat keamanan dan semua demonstran memiliki kewajiban untuk mengawal dan mengamankan demonstrasi tersebut agar situasi damai tetap terjaga dan aman,” ungkap dia kepada KedaiPena.com, Jumat (4/11).
Dan dalam konteks konstitusi dan substansi, lanjut Ubed, tidak perlu ada yang ditakutkan dari demonstrasi 4 November jika pemimpin, rakyat dan penegak hukum bertindak rasional.Â
Namun, dalam situasi seperti ini, Indonesia memerlukan pemimpin yang rasional (tidak emosional, tidak arogan), rakyat yang rasional (melakukan demontrasi secara tertib) dan penegak hukum yang independen (tidak ikut main politik), sehingga menghadirkan keputusan yang objektif.
(Prw/Apit)