KedaiPena.Com – Pengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun pengembang sebagai konvensi atas kompenasi izin reklamasi disebut tidak jelas.
Pasalnya, kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, hingga kini sejumlah hunian vertikal yang dibangun tersebut belum secara resmi diserahkan ke pemerintah provinsi (pemprov).
“Sedangkan untuk penyerahannya, harus ada dasar hukum,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, ditulis Sabtu (4/6).
Tapi, ketua DPD Gerindra DKI ini tidak merinci, rusun mana saja yang dibangun pengembang. Berdasarkan catatan, ada beberapa rusun yang dibangun sebagai kompensasi, yakni Rusunawa Daan Mogot, Muara Baru, dan Rusunawa Marunda.
Lebih jauh, Taufik menilai, Pemprov DKI tidak akan siap menerima menerima aset dari pengembang itu, termasuk pembangunan lain dan dari daratan baru di pulau buatan di Teluk Jakarta yang menjadi hak pemerintah.
Bekas ketua KPU DKI itu berpendapat demikian, setelah menerima jawaban dari Kepala BPKAD Heru Budi Hartono saat dipanggilnya.
“Kenapa kita panggil? Karena kita khawatir pemda bangkrut karena habis duit untuk bayar pajak,” tukas Taufik.
(Fat/Prw)