KedaiPena.Com – Dampak keberadaan sampah bagi masyarakat sekitar TPA Cilowong, Serang mengkhwatirkan. Hal ini lantaran banyak warga yang mengeluhkan kondisi kesehatannya karena terinfeksi atau tercemar oleh sampah di Cilowong.
Demikian disampaikan Aliuddin (30) salah satu warga kampung Pasir Gadung Wadas kelurahan Cilowong, seusai menghadiri kegiatan audiensi dengan pemerintah kota (Pemkot) Serang, Rabu (17/2/2021).
“Banyak, tadi ketua pemuda (Kasidi, red) kan ini nya (sambil menunjukkan jari tangan, red) kena penyakit gara-gara sampah. Membusuk dan abis jarinya, tadinya pekerja sampahnya karena tercemar jarinya akhirnya dia berhenti,” ujar Aliuddin, ditulis Kamis (18/2/2021).
Untuk saat ini, kata Aliuddin, pihaknya menolak terkait rencana kerjasama dimana Pemkot Serang akan menerima sampah kota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, kata dia, jika tetap dilaksanakan pihaknya akan menolak dengan aksi.
“Menolak penuh, tadi kan sudah jelas aksi, kita lebih ke aksi tadi dikatakan ketua DKM itu akan menutup gerbangnya,” tambahnya.
Sementara itu, ketua Komisi II DPRD kota Serang, Pujianto mengatakan dalam audiensi tersebut banyak penolakan dari masyarakat terkait rencana kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah
“Saya kira jelas tadi kesimpulannya bahwa menolak persoalan pengelolaan sampah yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Serang dengan pemerintah kota Tangerang Selatan. Artinya beberapa masyarakat secara jelas menyampaikan mayoritas masyarakat disana menolak untuk itu,” ujar Pujianto.
Namun, dirinya mengapresiasi Pemkot Serang jika mengambil langkahnya yang benar-benar mendengar aspirasi dan keluh kesah masyarakat serta mampu merealisasikan apa yang diinginkan masyarakat.
“Artinya kerjasama ini tidak perlu dilanjutkan apabila pemerintah belum mampu meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah menjaminkan keselamatan rakyat dalam mengelola sampah dengan volume yang cukup besar ini,” katanya
Menurutnya, sebelum kota Tangerang Selatan mengirimkan sampahnya, saat ini volume sampah di kota Serang sudah cukup luar biasa, tetapi hal ini belum tertangani dengan maksimal.
“Artinya pemerintah harus terlebih dahulu, jika kondisinya seperti ini masyarakat menolak. Tapi apabila pemerintah mau memperbaiki sistem rancang bangunnya, tata kelola, infrastrukturnya, dan sistem pengelolaan sampah itu betul-betul dengan amanah undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah tidak menggunakan sistem open damping,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi