KedaiPena.com
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Harapan itu disampaikan Faisol Riza di tengah ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Mudah-mudahan tidak (kenaikan HJE rokok tak berdampak ke sektor IHT),” kata Faizol dikutip di Jakarta, Rabu,(18/12/2024).
Meski demikian, Faisol tak menampik, saat ini sumbangsih cukai rokok ke industri hasil tembakau (IHT) sudah menurun. Faisol menegaskan, hal Ini juga disebabkan lantaran munculnya sejumlah dinamika di industri termasuk keluhan pengusaha.
“Mudah-mudahan tidak berdampak banyak, tapi saya melihat, kelihatannya orang merokok gak berkurang. Jadi, tidak tahu ini kontribusinya atau penyebarannya seperti apa. Harus dihitung ulang,” tegas Faisol.
Faisol pun membeberkan, dua keluhan utama pengusaha atau produsen rokok. Keluh kesah ini muncul seiring lahirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
“Mereka (pengusaha atau produsen rokok) mengeluhkan beberapa peraturan, salah satunya rancangan peraturan (RPP Kesehatan), pertama mengenai kemasan,” beber Faisol.
Faisol menegaskan Kementerian Perindustrian terus melakukan diskusi dengan para pelaku usaha. Obrolan ini juga melibatkan kelompok asosiasi.
“Lalu, lokasi mereka berjualan yang harus kurang lebih 200 meter dari tempat pendidikan. Itu juga menjadi keluhan dari mereka. Sedang dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar yang baik,” tandasnya.
Sekedar informasi, cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Kendati, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok. Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Laporan: Muhammad Hafid