KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman enggan menemui massa aksi dari komika, mahasiswa dan buruh yang menolak revisi UU Pilkada pada Kamis,(22/8/2024) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis,(22/8/2024).
Diketahui, massa aksi berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada lantaran telah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia dan ambang batas pencalonan cakada.
“Memang setelah dipertimbangkan oleh tim bahwa karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui disana,” tegas dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, DPR RI akan membuka dan menerima perwakilan dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. DPR, kata dia, siap menerima 25 perwakilan dari para pengunjuk rasa.
“Kami terbuka menerima perwakilan mahasiswa yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk hadir dan menyampaikan aspirasi ke dalam,” tegas dia.
Habiburokhman memastikan bahwa tidak ada pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini. Pengesahan revisi UU Pilkada, kata dia, urung dilakukan lantaran forum rapat paripurna tidak kourum.
“Karena kalau Undang-Undang itu kan disahkannya, baru sah dalam paripurna. Jadi sepanjang belum ada paripurna kan tidak sah,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah komika melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia dan ambang batas pencalonan cakada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis,(22/8/2024). Salah satu yang hadir dan melakukan orasi ialah komika Bintang Emon.
Bintang Emon dalam orasinya di mobil komando memberikan pesan kepada massa aksi yang mayoritas dihadiri oleh mahasiswa, buruh hingga civil society. Dalam orasinya itu, Bintang Emon berpesan kepada para anak muda untuk tidak mencalonkan diri jika belum berumur 30 tahun.
Orasi dari Bintang Emon sendiri disampaikan di tengah isu revisi UU Pilkada yang bertujuan untuk mengakomodir putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024. DPR RI mengakomodir putusan MA yang memperbolehkan calon berusia 30 untuk maju Pilkada padahal aturan itu telah dibatalkan MK.
“Tanamkan ini dalam kepala kalian, kalau belum umur 30 jangan nyalon dulu, jangan ya dek. Hidup rakyat,” tegas Bintang Emon dalam orasinya.
Laporan: Muhammad Rafik