KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menghentikan kasus atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat menanggapi kebijakan baru dari lembaga anti-rasuah tersebut.
“Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ‘ATM’ baru bagi kelembagaan ini, bisa saja,” kata Desmond saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Pernyataan itu dilontarkan politikus Partai Gerindra ini juga untuk mempertanyakan kasus-kasus yang belum dituntaskan lembaga antirasuah. Diketahui, Agus Rahsrdjo cs atau pimpinan KPK jilid V akan purna tugas pada Desember 2019.
“Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK,” ujarnya.
Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK. Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui kasus-kasus apa yang sulit dibuktikan.
Bahkan, anak buah Prabowo Subianto itu menyatakan Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.
“Ya misalnya kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti nggak,” tegas Desmond.
Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: ‘KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’.
Laporan: Muhammad Hafidh