KedaiPena.Com- Provinsi Banten akan memprioritaskan penataan dan pengelolaannya infrastruktur yang menjadi wewenang dari Pemerintah Pusat menjadi Pemerintah Provinsi Banten khususnya kota Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Serang, Iwan Sunardi sesuai hasil pertemuan dari Wali Kota Serang Syafrudin dengan Dinas terkait.
“Jadi kewenangan Provinsi dan Pusat supaya difokuskan dan lebih diprioritaskan untuk di Kota Serang. Seperti infrastruktur, median terkait taman, landmark itu yang ada di Kota Serang untuk penataan dan pengelolaannya lebih difokuskan, karena ibu Kota Provinsi itu Kota Serang,” ucap Iwan begitu dirinya disapa, Rabu, (21/10/2020).
Selanjutnya, Ia mengatakan ada beberapa kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, diantaranya yaitu infrastruktur yang terdapat di Kota Serang, seperti eksistingnya jalan ruang terbuka hijau dan yang lainnya.
“Infrastruktur yang ada di Kota Serang seperti kondisi eksistingnya jalan, saluran air dan ruang terbuka hijau, kemudian taman di median jalan, dan landmarknya yang dibangun oleh Provinsi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut membahas bagaimana kewenangannya dalam pengelolaan kedepannya dan harus melalui kesepakatan.
“Kewenangan dan pengelolaannya nantinya, apakah nanti pengelolaannya bisa dilakukan oleh kita dan dasarnya apa itu harus disepakati, tinggal bagaimana kesepakatannya, kami tidak mau begitu melaksanakan tugas atau melaksanakan kewenangan yang merupakan kewenangan mereka dan kami tidak mau disalahkan,” jelasnya
Selain itu, Iwan berharap, agar ada sebuah perjanjian atau surat tugas agar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dapat melakukan penataan.
“Jadi kami pengen ada satu pegangan berupa apakah surat perintah tugas, Mou, perjanjian, sehingga kami dapat melakukan penataan,” katanya
Menurutnya, penataan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang ingin melakukan penataan median jalan dan taman yang berada di median jalan karena terlihat belum terpelihara dengan baik.
“Penataan median jalan, karena taman-taman yang ada di Kota Serang ini terutama median jalan kelihatannya belum terpelihara dengan baik,” ujar Iwan
Selanjutnya, kata Iwan, saluran drainase yang masih banyak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang ketika hujan mengakibatkan genangan air.
“Kemudian saluran drainase sehingga masih banyak kewenangan Pusat dan Provinsi yang ketika musim hujan masih ada genangan yang kewenangan PU, nah nanti kita dan PU duduk bareng. nanti wewenang PU seperti apa dan wewenang Perkim seperti apa” sambungnya.
Ia pun mengharapkan, dari hal yang akan dilakukan tersebut dapat menjadi perubahan bagi Kota Serang, karena merupakan ibu Kota Provinsi Banten.
“Kota Serang adalah ibu Kota Provinsi, jadi pengen lebih ada perubahan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi