KedaiPena.com – Penetapan status buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU), tak membuat Mardani H Maming dicopot dari jabatannya.
Penetapan buron ini dilakukan paska mangkirnya Mardani Maming atas pemanggilan KPK dan hingga berita ini diturunkan, belum diketahui keberadaannya.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani masih menjabat sebagai bendahara umum di PBNU.
“Masih (red, bendahara umum). Ya kita tunggu hasil pengadilannya,” kata Gus Yahya kepada awak media, ditulis Rabu (27/7/2022).
Gus Yahya juga menegaskan pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” tandasnya.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Laporan: Ranny Supusepa