KedaiPena.com – Kementerian Koperasi dan UKM RI pada Refleksi 2022 & Outlook 2023, Senin (26/12/2022) menyampaikan bahwa plafon KUR Tahun 2023 adalah sebesar Rp460 triliun, meningkat dibandingkan plafon KUR tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed yang juga Ketua Umum APKLI menyatakan hal tersebut memiliki dampak baik bagi bagi pelaku ekonomi rakyat (UMKM) ditengah ketidakpastian global, ancaman krisis ekonomi, energi dan pangan sehingga ekonomi rakyat UMKM mampu bertahan, maju, berkembang dan jadi pilar utama ekonomi nasional.
“Namun yang lebih mendasar adalah penyaluran KUR 2023 sebesar Rp460 triliun harus tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta tidak boleh disalahgunakan jelang perhelatan nasional Pemilu 2024,” kata Ali Mahsun, Senin (26/12/2022) Malam.
Ia menyatakan pesan Gus Maksum dari Ponpes Lirboyo Kediri pada tahun 1994, untuk selalu menyampaikan hak rakyat hingga ke tangan Rakyat dan jangan pernah mengambil hal rakyat walaupun sekecil apapun, masih sangat relevan hingga kapan pun dalam perjalanan sejarah Indonesia.
“Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) beserta 104 organisasi anggotanya menyambut baik plafon KUR tahun 2023 sebesar Rp460 triliun. Berarti ada kenaikan dibandingkan plafon KUR Tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun. Sebuah daya ungkit dan adrenalin yang cukup besar untuk kebangkitan ekonomi rakyat (UMKM) ditengah adanya ancaman global atas krisis ekonomi, energi dan pangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan kenaikan plafon KUR ini diharapkan dapat menjadi daya pengungkit ekonomi rakyat pasca 2,5 tahun dilanda dampak pandemi covid-19 untuk mampu bertahan, maju, berkembang, dan jadi pilar utama perekonomian nasional.
“Untuk memastikan agare penyalurannya tepat sasaran, KERIS beserta 104 organisasi anggotanya akan mengambil peran utama dalam penyaluran KUR 2023, serta mengawal dan mengawasinya bisa tepat sasaran,” ujarnya lagi.
Ali Mahsun menegaskan bahwa hak rakyat atas subsidi bunga KUR di APBN 2023 adalah sangat besar. Tentunya harus sampai ke tangan pelaku ekonomi rakyat (UMKM).
“Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, juga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis pemilu 2024,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena