KedaiPena.com – Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, yang ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkaitan dengan kasus pajak.
“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada beliau sampai proses persidangan. Kita akan dampingi Pak Indra,” kata Ari, Rabu (27/12/2023).
Ia mempertanyakan penangkapan Indra, mengingat Indra telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu, tapi sudah dikomunikasikan dengan pihak Ditjen Pajak dan lagi dalam tahap penjelasan. Jadi apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN,” ujarnya.
Ari menjelaskan kasus pajak itu sudah berlangsung cukup lama, senilai Rp1,1 miliar. Tapi ia menegaskan jika kasus ini bukan atas nama pribadi Indra Charismiadji.
“Diduga ada yang pajak yang tidak dibayarkan sebesar itu, diduga seperi itu, tapi itu oleh perusahaan bukan oleh pribadi dia. Dan Pak Indra sudah bukan bagian dari perusahaan yang dituju,” tandasnya.
Secara terpisah, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya membuat surat penangguhan penahanan. Surat tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya lagi buat surat penangguhan penanganan kepada Kejati DKI Jakarta. Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari Kejati DKI,” ucap Sahroni singkat.
Laporan: Ranny Supusepa