KedaiPena.Com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan atau PDIP Jawa Barat angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono enggan memusingkan putusan yang dinilai akan melanggengkan kans putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024. Menurut Ono, biar rakyat menilai seperti apa putusan MK tersebut.
“Biar rakyat yang menilai atas putusan MK tersebut,” tegas Ono, Selasa,(17/10/2023).
Bukan tanpa alasan Ono menyerahkan penilaian keputusan MK tersebut kepada rakyat. Pasalnya, bagi Anggota Komisi IV DPR RI ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Karena kekuasaan adalah ditangan rakyat,” papar Ono.
Ono mengamini dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat apabila memang nantinya bacapres Prabowo Subianto menggandeng Gibran Rakabuming sebaagai cawapres pasca putusan MK ini. Ono kembali menekankan pentingnya penilaian rakyat.
“Betul (penilaian rakyat),” tandas Ono.
Laporan: Tim Kedai Pena