KedaiPena.Com – Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengatakan, mayoritas fraksi di DPR menyepakati setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing pada Pemilu 2019.
Kata dia, sebanyak 7 dari 10 fraksi di DPR menghendaki ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen. Demikian dikatakan dia melalui keterangan tertulisnya, ditulis Rabu (3/5).
“Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Threshold,” tegasnya.
Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan NasDem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya.
Politikus PKB ini mengatakan, 7 fraksi di DPR memiliki tafsiran yang sama mengenai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 di mana menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.
“Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional,” kata Lukman.
“Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa Threshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan partai politik,” jelas Lukman.
Walaupun terbuka opsi setiap parpol dapat mengusung capres dan cawapres sendiri, Lukman mengatakan pada Pemilu 2019 tetap terjadi koalisi antar-parpol.
“Sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat,” ucap Lukman.
Lukman menjelaskan rekomendasi tersebut akan diputuskan di dalam forum pengambilan keputusan isu-isu krusial pada 18 Mei mendatang. Setelah UU Penyelenggaraan Pemilu diundangkan, setiap parpol bersiap memasuki tahapan persiapan Pemilu 2019.
“Namun saya mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum tanggal 17 April 2019, atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018. Mudah mudahan tidak ada yang curi start,” tutup Lukman.
Laporan: Muhammad Hafidh