KedaiPena.Com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. DR. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa perkataan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam, telah menghina Al Quran dan Ulama.
Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada kemarin, Rabu (31/1).
Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution, dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Rabu (1/2) mengungkapkan, bahwa keterangan Ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, keterangan Kiai Ma’ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan MUI tentang pernyataan Ahok sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma’ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan juga menghina Ulama yang menyampaikan dalil Al Quran.
“Kata Kiai, menghina Al Quran maksudnya, Surat Al Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Alquran Surat Al Maidah 51 adalah pembohong,” ujarnya.
Sementara, pakar hukum tim advokasi GNPF MUI DR. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal pendapat dan sikap keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.
“Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya pendapat dan sikap keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al Quran dan Ulama sudah sempurna sesuai konstruksi hukum pasal Penodaan Agamanya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa