KedaiPena.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan ada peluang pemerintah untuk membahas kembali penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang-barang mewah yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Hal ini muncul, bila ternyata kenaikan PPN tersebut memberikan dampak terhadap sektor mikro.
“Bila pengenaan (PPN 12 persen) terhadap barang mewahnya, masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya, kalau itu masih terjadi akan kami sampaikan, akan dibahas,” kata Muzani pada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, ditulis Selasa (24/12/2024).
Ia menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tapi, lanjutnya, pemerintah sepenuhnya menyadari kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 itu dapat berimbas pada daya beli masyarakat. Sehingga diputuskan hanya berlaku bagi barang-barang yang masuk kategori mewah.
“Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewah saja,” ucapnya.
Muzani menilai pemerintah saat ini sedang merancang ulang stimulus ekonomi bagi rakyat guna mengantisipasi dampak yang muncul dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
“Sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat, sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan,” ucapnya
Ia pu menilai bahwa pandangan ataupun keberatan rakyat terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo Subinato dalam mengambil keputusan.
“Ya, semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa