KedaiPena.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menolak berkomentar atas putusan DKPP, yang memberikan peringatan keras dan terakhir pada dirinya.
“Konstruksi di UU Pemilu, KPU itu posisinya selalu sebagai ter ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP, sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” kata Hasyim pada awak media, Senin (5/2/2024).
Hasyim menyatakan setelah KPU memberikan yang dibutuhkan, maka selanjutnya adalah kewenangan penuh dari Majelis di DKPP untuk memutuskan.
“Apapun itu. Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi,” ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa sebagai pihak teradu, pihaknya tidak akan memberikan komentar atas putusan DKPP.
“Karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena