KedaiPena.Com – Ketua KPU Tapteng, Halomoan F Lumbantobing menegaskan, ketidakhadiran salah satu pasangan calon serta adanya pasangan calon yang tak menandatangani Berita Acara (BA) Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tidak akan akan mempengaruhi hasil penetapan hasil penghitungan.
“Itu tidak berpengaruh, tetap saja lanjut, penetapan tanpa ditandatangani saksi bukan jadi masalah, di peraturan KPU itu penetapan perolehan suara tetap jalan,†ujar Halomoan kepada wartawan di GOR Pandan, Rabu (22/2).
Sebelumnya, Halomoan mengaku tak mengetahui apa alasan salah satu pasangan calon yakni pasangan PAUS tersebut tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut. “Kita tidak tau apa masalah mereka tidak hadir,†katanya.
Diketahui, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul (BADAR) mencatatkan perolehan suara tertinggi sebesar 66.298 suara di Pilkada Tapteng 2017.
Suara itu terpaut jauh dari pasangan yang menempati posisi nomor dua, pasangan Amin Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung (AMIRA) yakni sebesar 44.103 suara.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya masing-masing nomor urut 2 Pastur Rantinus Simanalu-Ustadz Sodikin Lubis (PAUS) sebesar 22.937 dan pasangan Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk (BESAR) dengan perolehan suara sebesar 12.193.
Pantauan, dalam rapat pleno tersebut pasangan tim PAUS tak mengirimkan timnya. Sementara pasangan AMIRA yang dihadiri salah seorang timnya terlihat tak mau menandatangani Berita Acara Rekapitulasi tersebut.
“Dengan ini kami tidak menandatangani, semoga Tuhan menberkati. Merdeka,” ujar tim itu.
Laporan: Dom