KedaiPena.Com – KPK memastikan jika penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah sesuai aturan. Azis begitu ia disapa ditangkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah di kediamannya di Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, jika langkah ini diambil karena Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak kunjung hadir saat dipanggil penyidik.
Azis sebelumnya beralasan sedang menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID
“KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Firli mengatakan syarat penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan boleh dilakukan untuk memcegah pihak yang sedang berperkara melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Dalam aturan itu juga disebut penahanan boleh dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Firli memastikan semua syarat tersebut sudah terpenuhi.
Azis Syamsuddin sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Laporan: Muhammad Hafidh