KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, di usia 71 tahun Indonesia, transformasi menjadi negara merdeka belum sepenuhnya tercapai.
“Tanda-tandanya cukup jelas hari ini yang namanya KHUP kita masih menggunakan kepunyaan Belanda. Lalu juga Undang-undang Keuangan ICW (Indische Comptabiliteits Wet) masih peninggalan Belanda kita pakai sampai tahun 2003,” ungkap Agus dalam diskusi bertema ‘Seluruh Pejabat Berpotensi Terseret Korupsi’ di Auditorium Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (15/3).
Dikatakan, setelah tahun 2003 tersebut, barulah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Keuangan Negara sendiri.
“Tiga paket Undang-undang Keuangan sendiri tersebut yaitu satu Keuangan Negara, tentang Perbendaharaan Negara dan juga tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Audit),” kata Agus lagi.
Menurut dia, belum bertransformasinya Indonesia menjadi negara merdeka saat ini, juga dapat terlihat dari masalah-masalah fundamental yang tidak disadari oleh orang banyak.
Misalnya, sambung Agus, saat mendatangi sekolah-sekolah, dimana masih banyak guru yang menjual buku sekolah. Tak hanya itu, juga saat ada piknik sekolah, banyak guru yang berpergian secara gratis.
“Kebiasaan mendasar tanpa kita sadari karena kita anggap biasa, banyak masalah-masalah yang belum selesai. Dan itu kita perlu kerja keras untuk menyelesaikan masalah,” pungkas Agus.
Laporan: Muhammad Hafidh