KedaiPena.com – Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengkonfirmasi bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait dengan pembocoran dokumen penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“KPK akan segera mendalami laporan tersebut dan akan menindak Firli sesuai SOP yang berlaku jika terbukti melanggar,” kata Albertina dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK sempat mengusut oknum pejabat Kementerian ESDM atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Salah satu dokumen terkait penyelidikan tersebut diduga dibocorkan. Salah satu pihak yang diduga turut terlibat dalam membocorkan dokumen tersebut tak lain adalah Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.
Dugaan kuat tersebut mencuat kala tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan keberadaan dokumen itu, sebagaimana yang diungkap oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Sultoni lebih lanjut mengklaim bahwa dalam penyelidikan tersebut, ada beberapa inisial sebagai pihak yang membocorkan dokumen kasus Kementerian ESDM. Dua inisial yang didapati adalah Mr X dan Mr F.
Berkat munculnya dugaan tersebut, Sultoni dan pihaknya mendesak Dewas KPK untuk segera mendalami apakah memang benar Firli Bahuri terlibat dalam pembocoran dokumen tersebut.
Mr F adalah sosok yang disebut-sebut sebagai sumber pertama yang membocorkan dokumen ke pihak eksternal KPK. Dugaan kuat muncul bahwa Mr F adalah Firli Bahuri.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023) membantah bahwa Mr F adalah pembocor dari internal KPK.
Ali Fikri juga membantah bahwa Mr F adalah Firli Bahuri. Bagi Ali, informasi tersebut tidak benar.
Laporan: Ranny Supusepa