KedaiPena.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis penahanan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) berinisial RJ dalam kasus dugaan manipulasi dana hibah dengan kerugian negara Rp.1,1 miliar.
Kepala Kejari Aliansyah mengatakan penahanan terhadap RJ, merupakan pengembangan keterangan dari Bendahara KONI SHR yang telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang beberapa waktu lalu.
“Ya, ini hasil pengembangan keterangan dari tersangka SHR yang telah ditahan beberapa waktu lalu. Hari ini, kita menahan Ketua KONI berinisial RJ, untuk dibawa ke Rutan Wanita di Kota Tangerang,” ujarnya, Kamis, (10/6/2021).
Aliansyah menjelaskan, penahanan terhadap RJ, merupakan langkah mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah ditelusuri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel.
“Penahanan ini, upaya kita untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti yang tengah diperiksa. Jadi penahanan ini pengembangan keterangan tersangka sebelumnya,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan: Sulistyawan