KedaiPena.com – Pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD yang akan membentuk Tim Gabungan atau Satgas terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, menuai tanggapan dari beberapa pihak.
Misalnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang menyatakan Tim Gabungan atau Satgas sebaiknya tidak melibatkan Kementerian Keuangan ataupun Direktorat yang berada di bawahnya.
“Karena selain merupakan sumber masalah, juga agar tidak terjadi ‘conflict of interest’ dari institusi yang mau diusut. Cukup institusi penegak hukum, badan intelijen dan PPATK,” kata Iwan Sumule, ditulis Selasa (11/4/2023).
Ia menyebutkan keterlibatan Sri Mulyani – yang menjadi bagian dari masalah – menunjukkan tim tidak bisa diharapkan bisa membongkar skandal keuangan tersebut.
“Itu pertanda, Mahfud tak bisa diharap membongkar skandal keuangan 349 triliun di Kemenkeu, ketika bentuk satgas khusus dan masih melibatkan Menkeu SMI yang merupakan sumber masalah,” ujarnya.
Senada, Mantan Menko Perekonomian DR Rizal Ramli malah mengatakan bahwa rencana pembentukan tim gabungan tersebut merupakan “joke of the month”.
“Joke of the month. Pak Mahfud bikin Satgas langkah bagus. Tapi ngajak Menkeu SMI, si pokok masalah, ya ambyar,” cuit ekonom senior tersebut melalui akun Twitternya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Cuitan Bang RR tersebut direaksi oleh Efendi Rustama melalui akun @EfendiRustam8.
“Mahfud MD Cuma cari panggung, tidak benar-benar berjuang memberantas korupsi. Kenapa SM dilibatkan, SP adalah lap kotornya,” cuitnya.
Lain lagi dengan Ippo Hajime, melalui akun @bukantuti, yang menuliskan “Memang absurd sih, membentuk satgas tp anggota satgasnya bagian dari masalah itu, apa gak kuatir ada konflik kepentingan nantinya? Yg satu ingin membuka di sisi lain tak ingin terbuka,” tulisnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain.
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena