KedaiPena.com – Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan agar dioper (carry over) ke periode selanjutnya.
“Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan, carry over untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Periwisata Sandiaga Uno di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ketentuan soal ini diatur di dalam Pasal 87 Ayat 3 dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembentukan Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi X DPR RI sepakat meneruskan RUU Kepariwisataan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2025.
“Akan diteruskan ke Badan Legislasi DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU operan dalam prolegnas prioritas tahun 2025,” ucapnya.
Dari total 9 fraksi di DPR RI, keputusan Komisi X ini disetujui oleh enam fraksi dan pihak pemerintah. Tiga fraksi yang tidak hadir dalam rapat adalah Fraksi PDI-P, PAN, dan PPP.
“Dengan demikian kami mohon persetujuan. Apakah laporan singkat raker ini bisa disetujui?” tanya Huda. “Setuju,” jawab peserta lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan mengatakan bahwa masih banyak hal krusial yang perlu dibahas soal daftar inventarisasi masalah (DIM). Selain itu, RUU Kepariwisataan ini juga masih memerlukan pendalaman kembali dengan mengundang pakar dan uji publik dan para pemangku kepentingan pariwisata.
“Diusulkan menjadi RU Operan atau carry over karena masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain, dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai subsansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem keperiwisataan,” kata Faqih.
Laporan: Ranny Supusepa