KedaiPena.com – Salah satu yang disoroti publik usai pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU, adalah Business Judgement Rule (BJR).
Secara umum BJR sebagai prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR, Fraksi PKB, Anggia Erma Rini menyatakan konsep BJR yang diatur dalam RUU BUMN itu bukan berarti jajaran pimpinan perusahaan kebal hukum.
Ia menyatakan ketentuan tersebut bermakna jika yang bersangkutan dapat membuktikan kerugian yang dimaksud bukan karena kelalaiannya maka tidak ada persoalan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah ada tanggungjawab hukum yang harus diterima.
“Kita semua sebagai warga negara tidak ada yang kebal hukum. Kalau jajaran pimpinan BUMN, terbukti misalnya melakukan pidana ya bisa diproses hukum,” kata Anggia Jumat (6/2/2025).
Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rincian terkait BJR yang diatur dalam RUU BUMN. Karena, lanjutnya, setelah RUU diundangkan pemerintah perlu menindaklanjuti berbagai ketentuan UU dalam bentuk peraturan pelaksana.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/4200262607.jpg)
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur mengenai tata kelola dan beragam hal lainnya. Sekalipun peraturan pelaksana UU menjadi ranah pemerintah, tapi Anggia mengatakan tak menutup kemungkinan untuk dibahas dalam rapat kerja dengan DPR.
“Kita tunggu saja dari pemerintah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Draf RUU BUMN mengatur BJR dalam Pasal 9F yang menyebut anggota direksi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika tidak dapat membuktikan 4 hal. Pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN.
Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Begitu pula anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika tidak dapat membuktikan 3 hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.
Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Laporan: Ranny Supusepa