KedaiPena.com – Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yaitu, perlu adanya perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengungkapkan Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satunya adalah ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT).
“Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI,” kata Ahmad Doli dikutip Sabtu (2/3/2024).
Ia mengungkapkan perubahan harus melalui kajian sehingga penetapan besaran PT memiliki dasar.
“Perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, MK pun menegaskan bahwa perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.
“Pembuatan undang-undang itu perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik. Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan: Ranny Supusepa