KedaiPena.com – Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas menjadi negara berkekuatan terbesar ke-4 di 2045, membutuhkan pembangunan infrastruktur secara massif dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastuktur nasional.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian PUPR untuk mengakomodasi permohonan terkait relaksasi kebijakan ini. KADIN melihat hal ini dapat menjadi stimulus dalam menumbuh kembangkan sektor usaha jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
“Relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah,” kata Arsjad saat acara di Kementerian PUPR, Kamis (11/8/2022).
Ia juga menyatakan bahwa relaksasi kebijakan tersebut diperlukan memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 telah disampaikan oleh pengurus KADIN Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid kepada Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR dan disampaikan juga beberapa kali oleh pengurus asosiasi-asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak Februari 2022.
Namun tanggapan positif dari Kementrian PUPR baru didapat setelah KADIN beserta 13 asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 diJakarta Pusat, dimana diutarakan terkait dua permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi, yakni terkait persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi dan inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.
Laporan: Ranny Supusepa