KedaiPena.com – Polemik internal Partai Berkarya pasca Munaslub kubu Muchdi PR yang digelar pada Kamis (27/5) lalu, membuat elektabilitas Partai tersebut tersorot. Tak hanya itu, para pengurus yang berada dalam logo pohon beringin itu pun meradang.
Ketua Harian Partai Berkarya, La Ode Umar Bonte menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 155/B/202/PT.TUN.JKT tanggal 1 September 2021 juncto 182/G/-2020/PTUN.JKT tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara Partai Berkarya telah mengembalikan atau mengesahkan SK Kemenkumham 16 – 17 terkait kepengurusan Partai Berkarya.
“Kendala terpenting yang harus dicermati Kemenkumham adalah bagaimana SK Kemenkumham itu telah menjadi dinamis, sedangkan Muchdi PR sudah dipecat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan digantikan oleh Syamsu Djalal, Kemenkumham harus mencermati perubahan itu bila tidak maka tentu partai ini akan rumit untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Umar kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Bahkan Umar menyatakan, Munaslub kemarin tak bisa diproses sebab yang menyelenggarakan Munas itu adalah Muchdi PR, sementara jelas kalau Muchdi PR sudah dipecat oleh Mahkamah Partai.
“Kalau Muchdi PR tak mau menerima aturan dan keputusan itu maka dia harus menggugat ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menyebutkan pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 2011 tentang perubahan atau uu no 2 tahun 2008 tentang Parpol menyatakan perselisihan atau sengketa partai itu dikembalikan ke Mahkamah Partai.
“Artinya apabila dia di mahkamah partai tak mendapatkan kepuasan maka dia baru bisa mengajukan gugatan di pengadilan. Artinya Muchdi PR menggelar Munaslub kemarin harus menggugat dulu ke pengadilan untuk membatalkan SK Mahkamah partai. Jadi Munas kemarin itu tak ada gunanya,” ujarnya lagi.
Umar menegaskan bahwa Partai Berkarya saat ini dipimpin oleh Bapak Syamsu Djalal dengan ketua harian dirinya sendiri. Ia juga menyatakan akan meminta Kementrian hukum dan HAM untuk segera mengesahkan kepengurusan Syamsu Djalal. Apabila tak disahkan maka akan fatal bagi Partai Berkarya, dalam hal ini bisa saja tak ikut Pemilu.
“Karena itu Menkumham harus segera memberikan pencatatan terhadap kepengurusan Syamsu Djalal. Terhadap pengurus Muchdi silahkan saja kalau memang tidak terima putusan itu silahkan saja gugat ke pengadilan yang saya sebut tadi,” ujarnya lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa tidak memusingkan apakah mereka terima atau tidak, sebab Muchdi PR itu tak bisa lagi disebut sebagai Ketum karena sudah dipecat.
Karena itu Munaslub yang digelar kemarin sama sekali tak bisa dibenarkan atau ilegal. Bagaimana mungkin Munas dipimpin oleh yang sudah dipecat atau tidak legitimate karena itu pemimpinnya sudah dipecat. Kami mendesak Menkumham untuk segara dan berhati-hati dalam hal penetapan kepengurusan Partai Berkarya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa