KedaiPena.com – Dilantiknya 119 pegawainya mulai dari eselon III/a hingga IV/b serta pengawas dan dokter yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, menimbulkan pertanyaan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Tasril Jamal.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tangerang ini mempertanyakan urgensi Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melakukan rotasi dan promosi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Apalagi, lanjutnya, rotasi dan promosi yang dilakukan itu tidak merujuk pada peraturan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002, tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural.
“Perombakan pegawai tidak sesuai pada porsinya. Artinya, banyak pegawai ASN yang berposisi tidak sesuai dengan kapasitasnya. Seharusnya, rotasi dilakukan sesuai kapasitas masing-masing menggunakan aturan BKPSDM dan merujuk PP No. 13 tahun 2022,” kata Tasril, Rabu (17/5/2023).
Tasril menilai, keputusan melakukan rotasi dan promosi sangat tidak bijak. Mengingat, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang sudah berada di penghujung masa jabatan.
“Istilahnya kan harus right man in the right place, ini kok bongkar pasang seenaknya. Padahal kinerjanya belum kelihatan. Apa cuma titipan saja,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta agar orang nomor satu dan dua di Kota Tangerang tersebut lebih fokus pada program-program yang belum rampung atau maksimal.
“Masa jabatannya kan sudah berakhir, tapi kok malah melakukan bongkar pasang di sana-sini, ada apa di tahun politik ini? Apakah ini bagian dari permainan?,” tanya Tasril.
Ia menyatakan akan meminta pertanggungjawaban kebijakan Wali dan Wakil Kota Tangerang tersebut di sidang paripurna mendatang.
“Ya, hal ini tentu akan saya pertanyakan kepada beliau di sidang paripurna nanti,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa