KedaiPena.com – Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji mencurigai adanya tindakan melanggar hukum terkait memenangkan atau meloloskan caleg tertentu.
Adapun pihak yang dicurigai adalah para petugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur.
“Kami mempunyai bukti permulaan bahwa oknum penyelenggara pemilu di Jakarta Timur diduga menerima setoran hingga miliaran rupiah agar caleg-caleg tertentu dimenangkan,” kata Ongen pada awak media, Senin (4/3/2024).
Ia menduga praktik ini sudah mulai dilakukan sebelum masa pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan menggelontorkan sejumlah dana.
“Imbalannya adalah si caleg yang membayar upeti bisa dengan mudah meraih suara banyak sehingga lolos ke parlemen DPRD DKI ataupun DPR,” ucapnya.
Bahkan Ongen menyebut caleg tertentu tersebut juga kerap menggelar pertemuan di hotel di Jakarta Timur dan Bekasi untuk mengatur strategi sekaligus menyerahkan upah membantu lolos ke parlemen.
“Khusus PPS dan PPK juga sering bertemu dengan caleg tertentu di room karaoke di Jakarta Timur dan Bekasi untuk menyerahkan ‘honor’ bulanan,” ucapnya lagi.
Ia menambahkan, praktik kotor tersebut terindikasi melibatkan komisioner KPU Jakarta periode 2019-2024.
“Mereka berkolaborasi untuk berbuat curang yang menciderai demokrasi,” kata Ongen.
Atas dasar itu, ia berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera turun tangan untuk menuntaskan dugaan kecurangan yang disinyalir dilakukan oknum-oknum penyelenggara pemilu.
“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian dibawa ke pihak berwajib. Karena ini sudah pidana,” ujarnya.
Ia juga berharap Bawaslu membuka ruang bagi caleg-caleg yang tidak lolos dan sudah mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk melapor dan dilindungi dari penerapan sanksi. Karena hukum di sini mengatur barangsiapa yang memberi dan menerima sama-sama dikenakan sanksi.
“Untuk kasus ini mohon kiranya Bawaslu atau Sentra Gakumdu dapat memberikan ruang keringanan bagi yang dirugikan. Dan ke depan tidak terjadi lagi ada penyelenggara pemilu yang kotor dan meraup keuntungan miliaran dalam proses pemilu, maka mereka harus dijatuhi sanksi berat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa