KedaiPena.Com – Pilkada serentak diminta harus tetap berjalan dengan catatan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuat tata pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya keputusan Pilkada ada di tangan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rasyid kepada KedaiPena.Com, Senin, (21/9/2020).
Dia memastikan, Kota Tangsel akan mengikuti semua ketentuan dan kebijakan penyelenggara pemilu dan pemerintah pusat.
“Akan tetapi menurut saya, Pilkada harus tetap berjalan karena hal itu untuk menjaga ketersambungan kepemimpinan pemerintah daerah,” kata dia.
Ia menjelaskan, memang penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Tangsel, harus membuat semacam protokol dan panduan bagi masyarakat tentang tata cara pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19.
“Kemudian panduan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara massif dan sistematis,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilukada Tangerang Selatan, yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 mendatang meski saat in dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Tahapan pilkada enggak (penundaan), kan data bisa dilihat sekarang ada penurunan. Malah setiap hari berbeda. Dari data yang diinformasikan tanggal 11 itu sudah penurunan. Tapi sebelumnya ada peningkatan, setiap hari pasti berubah. Makanya kebijakan di Tangsel tidak mungkin berdasarkan harian, mingguan berdasarkan dua mingguan,” jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (16/9/2020).
Laporan: Sulistyawan