KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) direncanakan memanggil Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai saksi terkait penyidikan kasus e-KTP atas tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.
Akan tetapi, Bamsoet, begitu Bambang Soesatyo disapa, batal menghadiri pemanggilan dari lembaga anti rasuah tersebut. Melalui, keterangan tertulis yang diterima oleh KedaiPena.Com, Bamsoet mengatakan telah meminta KPK untuk mengatur pemanggilan jadwal ulang dirinya.
“Saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali mengingat kegiatan di DPR pada pagi hingga siang, sore dan malam harinya padat. Dan telah terjadwal jauh-jauh hari,” ujar Bamsoet, Senin, (4/6/2018).
Tak hanya itu, Bamsoet juga mengklaim, surat dari KPK baru diterima di DPR pada Kamis sore pekan lalu. Sehingga, dirinya baru diberitahu saat malam. Sementara Jumat dan Sabtu libur.
“Semoga ketidakhadiran saya dapat dimaklumi dan dipahami oleh teman-teman di KPK karena saya sendiri ingin bisa membantu proses penyidikan yang sedang berjalan,” imbuh Bamsoet.
“Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberi keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui,” pungkas Politikus Golkar ini.
Laporan: Muhammad Hafidh