KedaiPena.com – Adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa bukan berarti menghalangi desa lainnya untuk meningkatkan Dana Desa. Yang utama adalah peningkatan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa untuk mencegah adanya penyelewengan.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau akrab dipanggil Awiek menyatakan adanya penyalahgunaan dana desa oleh beberapa oknum tak bisa menghambat desa lainnya.
“Sudah dipikirkan terkait realisasinya. Kami mendapatkan data dari sejumlah lembaga, memang dana desa itu banyak tersangkut kasus hukum, kasusnya administratif. Tapi itu kasusnya tidak sampai 10 persen dari desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata Awiek, Selasa (4/7/2024).
Terkait jumlah oknum yang banyak, ia menjelaskan jika pada satu kasus di satu desa, yang terlibat banyak. Bukan kasus-nya yang banyak.
“Kalau oknumnya banyak, karena apa? Karena di satu desa itu pelakunya yang terjerat kasus hukum itu bisa lebih dari satu, ada kepala desa, perangkat desa, pihak swasta, ada juga oknum Pemda,” tuturnya.
Awiek menekankan yang paling utama untuk dilakukan saat ini adalah meningkatkan pengawasan atas pengelolaan dana desa.
“Sekarang bagaimana kita melakukan pengawasan? Itu tugas tanggung jawab kita semua. Itu DPD, anggota DPRD, dan juga NGO, termasuk juga media melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” tuturnya lagi.
Ia menyatakan jangan sampai kekhawatiran akan terjadinya penyimpangan dana desa menghambat peningkatan dana desa.
“Problemnya ada pada pelaksanaannya. Toh dari semua desa, 70 ribu sekian desa, yang menyimpang tidak sampai 10 persennya. Nah, pengawasan terhadap 10 persen ini kita maksimalkan dan bukan yang 90 persen kita abaikan, agar penggunaan dana desa itu sesuai hukum yang berlaku,” kata Awiek lebih lanjut.
Ia juga menyatakan bahwa terkait pengawasan dan mitigasi pengelolaan dana desa akan dicantumkan dalam RUU Desa atau produk Turunannya.
“Yang tercantum dalam UU itu payung hukum secara umum. Ada peran pemerintah daerah dalam hal ini bupati, ada anggota DPRD. Tentu kita harapkan adanya PP sebagai turunan RUU yang kita sahkan, semakin diperjelas sehingga ada pengetatan dalam pengawasan dalam hal itu,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena