KedaiPena.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, terkandung izin pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut, dinilai akan berdampak buruk pada ekosistem laut dan nelayan.
Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, Riyono mengkritik keras atas terbitnya PP no. 26 Tahun 2023 tersebut karena berdampak buruk pada lingkungan laut dan nelayan.
“Dampak buruknya, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, semakin meningkatnya pencemaran pantai, penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut, rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan, serta menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut,” kata Riyono, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, ia juga menyatakan PP 26/2023 itu dapat meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
“Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. Semakin tinggi energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut,” ujarnya.
Riyono menjelaskan dampak buruk tersebut terjadi karena dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam, sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.
“Dan dampak selanjutnya timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut,” ujarnya lagi.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah kini memperbolehkan pengelolaan sedimentasi setelah 20 tahunan dilarang. Sementara, tercatat, tanpa adanya PP tersebut, konflik antara Pengusaha dan masyarakat acap kali terjadi.
“Lahirnya PP ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini. Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI. Jika banyak kerusakan kenapa PP ini terbit? Presiden harusnya membatalkan PP ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa