KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily membantah beredarnya surat terkait pembatalan semua hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh partainya.
“Tidak benar. Tidak mungkin kita meminta untuk membatalkan semua hasil Pemilu 2019,” ujar Ace Hasan saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com, Minggu (26/5/2019).
Ace Hasan menjelaskan bahwa Partai Golkar sedianya memang melakukan gugatan atas beberapa kasus pemilihan legislatif di beberapa tempat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak untuk membatalkan keseluruhan hasil pemilu 2019.
“Kami menyampaikan gugatan ke MK untuk sengketa hasil Pemilu 2019 yang sifatnya sengketa antar caleg Partai Golkar di 26 daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD. Sementara, untuk sengketa hasil pemilu terkait dengan perselisihan antar Caleg Partai Golkar dengan caleh partai lainnya sebanyak 28 Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” sambung anggota DPR RI ini.
Ace memastikan bahwa gugatan tersebut direkomendasikan Mahkamah Partai Golkar setelah melakukan penyeledikan atas bukti-bukti yang diberikan pihak yang bersengketa.
Diketahui, beredar surat tertanggal 23 Mei, yang mengatasnamakan Partai Golkar meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan hasil pemilu 2019 secara keseluruhan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich.
Laporan: Muhammad Hafidh