KedaiPena.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Pasal-pasal dalam UU DKJ yang dijadikan pengujian adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.
Dijelaskan, dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
“Hak konstitusional saya sebagai warga negara dirugikan karena sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, seharusnya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat,” ucapnya.
Ia menegaskan jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur sudah tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.
“Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ,” ucapnya lagi.
Terakhir, ia berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029.
“Sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena