KedaiPena.com – Menepis isu yang menyertai putusan pada kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa putusan DKPP tidak mempengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Nomor Urut 2 dan tidak ada pemecatan pada Ketua KPU.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan bahwa keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif. Sehingga, Putusan yang keluar tidak berakibat pemecatan pada Ketua KPU.
“Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP. Yang dulu pengaduannya beda, yang ini pengaduannya beda,” kata Heddy, usai membacakan putusan di Kantor DKPP Jakarta, Senin (5/2/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa putusan DKPP ini tidak berpengaruh pada proses Gibran Rakabuming Raka menuju posisi Wakil Presiden.
“Tidak berdampak, ini kan murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dan atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Laporan: Tim Kedai Pena