KedaiPena.Com – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, akan mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo,Kamis (8/9) besok, di Jakarta.
Pertemuan itu akan membahas tindakan kekerasan, pelecehan dan penghalangan peliputan yang menimpa sejumlah Jurnalis saat terjadinya bentrok antara TNI AU dan masyarakat di Kelurahan Sari Rejo Medan beberapa waktu lalu. Pria yang akrab disapa stanley itu mengaku pertemuan itu untuk mendesak agar laporan jurnalis korban kekerasan TNI AU segera diproses dan di selesaikan.
“Kita desak agar pelaporan segera di proses. Baik proses hukum maupun etika, sesuai dengan hukum militer yang ada. Kita minta juga karena ada Undang-undang pers maka itu bisa juga di masukkan di dalam pertimbangan, proses penuntutan ke anak buah,†sebutnya saat di hubungi melalui telepon dari Medan, Rabu (7/9).
Stanley mengungkapkan, usai pertemuan itu pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus kekerasan itu. “Kita belum tahu untuk selanjutnya. Namun kita akan menunggu prosesnya. Kita percayakan kepada panglima untuk penyelesaian kasus dari permasalahan ini,†katanya.
Adapun agenda lainnya dari pertemuan dengan Panglima TNI, Dewan Pers akan mengusulkan dilakukan nota kesepahamanan atau memorandum of understanding (MoU) antar dua lembaga tersebut.
“Hal ini kita lakukan untuk mendorong agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kita mengusulkan MoU antara Dewan Pers dan Panglima TNI. Terkait dengan pencegahan dan kekerasan terhadap wartawan di lingkungan TNI,†ujarnya.
Diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU. Mereka adalah Array Argus dari Harian Tribun Medan, Teddy Akbari dari Harian Sumut Pos, Fajar Siddik dari medanbagus.com, dan Prayugo Utomo dari menaranews.com. Selain itu, ada lagi Del dari matatelinga.com yang merupakan satu-satunya korban yang diduga mendapat pelecehan seksual.
Adapun perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan angka kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2006-Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 511 kasus. Dimana kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik, ancaman teror, pengusiran dan pelarangan peliputan, serangan dan sensor.
(Dom)