KedaiPena.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan signifikan terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Permasalahan pertama terkait dengan persoalan Bansos yang tidak didukung oleh bukti kewajaran harga dari penyedia.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Firman Agus Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Paripurna, Selasa, (7/12/2021).
“Pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH),” kata dia.
Sedangkan permasalahan kedua, kata dia, ialah soal penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera yang tidak terdistribusi.
“KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM,” tegas dia.
Ia mengungkapkan, jika permasalahan tersebut telah dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020. Bahkan, bukti permasalahan itu telah diserahkan kepada DPR RI saat Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021.
“Yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian,” papar dia.
BPK sendiri melakukan 2 jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan.
Selanjutnya, kata dia, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan.
“Baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelas dia.
Ia menegaskan, jika ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan dan akuntabel.
“Serta taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan